Kebijakan leasing dalam menyetujui permohonan pengajuan kredit motor tentulah berbeda beda satu sama lainnya. Penetapan dasar analisa merupakan sudut pandang yang berbeda antar sesama leasing. Ada leasing yang menerapkan proses seleksi pengajuan data yang ketat dan ada juga yang menerapkan proses seleksi pengajuan data yang longgar. Semua kebijakan tergantung dari konsep strategis dari masing masing leasing.
Penerapan proses pengajuan data dari pihak leasing secara garis besar dapat terlihat dari beberapa persyaratan sebagai berikut :
1. History Data Anda
Pihak leasing dalam menyetujui suatu permohonan pengajuan kredit motor menggunakan cara BI Chek. Proses ini bisa melihat history data pembayaran anda, apakah data anda masuk dalam data blacklist BI atau tidak.
Proses ini sangat penting karena bisa melihat history pembayaran anda dilembaga lembaga pembiayaan, seperti bank, pembiayaan kredit motor, pembiayaan kredit elektronik, maupun pembiayaan kredit lainnya. Jika data history anda masuk dalam blacklist BI, maka dipastikan pengajuan anda sulit untuk disetujui.
Proses ini tidak serta merta menjadi pedoman ditolak atau tidaknya data yang masuk blacklist BI, kebijakan setiap leasing pasti berbeda beda. Pihak leasing pasti akan mempertimbangkan pengajuan kredit seseorang walaupun orang tersebut masuk dalam list BI, pihak leasing akan melihat sampai seberapa parah tingkat tunggakan anda di leasing sebelumnya.
2. Data Sumber Penghasilan
Proses seleksi pengajuan diantaranya melihat data sumber penghasilan anda. Dapat terbagi disini, yaitu seseorang yang mempunyai penghasilan dari kerja dan dapat dibuktikan dengan slip gaji dan seseorang yang mempunyai penghasilan dari wiraswasta dan dapat dibuktikan dengan ada atau tidaknya usaha tersebut.
3. Data Informasi Diri
Pastikan sebelum anda mengajukan permohonan kredit motor di leasing, data data diri anda haruslah lengkap dan valid, seperti :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Rek Listrik
- FC Rek Koran
- FC Buku Nikah
Pastikan semua data tersebut lengkap dan valid, sehingga persetujuan kredit motor anda mudah disetujui.
4. Domisili Tempat Tinggal
Banyak pengajuan permohonan kredit motor yang ditolak dikarenakan domisili/tempat tinggal pemohon. Para pemohon banyak yang berdomisili ditempat kost ataupun dirumah kontrakan. Pihak leasing ada beberapa yang tidak mau berspekulasi, apabila domisili pemohon berada ditempat kost ataupun dirumah kontrakan.
Pihak leasing tidak seluruhnya langsung menolak, ada pihak leasing yang berani berspekulasi dan menyetujui permohonan kredit motor yang berdomisili dirumah kontrakan ataupun dirumah kost. Pihak leasing juga mengantisipasi dengan cara sebagai berikut:
- Calon konsumen yang berdomisili dirumah kost atau rumah kontrakan, setidak tidaknya harus sudah tinggal ditempat tersebut minimal 3-4 bulan.
- Calon konsumen yang berdomisili dirumah kontrakan ataupun dirumah kost setidak tidaknya harus memberikan bukti pembayaran kontrakan
- Pihak leasing akan segera menyetujui permohonan kredit anda bagi yg berdomisili dirumah kontrakan ataupun dirumah sendiri dengan catatan DP (uang muka ) haruslah besar.
Jika anda telah memenuhi data dan persyaratan tersebut, segera ajukan permohonan kredit motor Honda anda kepada kami dan kami akan segera memberikan pelayanan dan penawaran terbaik untuk anda dan tentunya proses pengajuan kredit motor anda bisa diproses dengan mudah melaui kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar